Layanan Hukum
Non Litigasi
Kami dapat memberikan teguran dan teguran baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau perbuatan kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak dan kepentingan Nasabah yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Nasabah karena tidak terpenuhinya suatu prestasi.
Kami dapat melakukan upaya maksimal dengan pendekatan persuasif untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
Kami dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tertulis mengenai masalah hukum, baik kepada perorangan maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap sebelum atau setelah kebijakan perusahaan diterapkan.
Kami dapat membuat, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat lainnya yang memiliki akibat hukum antara klien dan mitra atau pihak ketiga lainnya.
Kami dapat membuat, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat lainnya yang memiliki akibat hukum antara klien dan mitra atau pihak ketiga lainnya.
Kami dapat memberikan pendapat hukum berdasarkan bukti yang disajikan dan diserahkan kepada kami untuk dianalisis. Baik itu alat bukti yang dimiliki oleh klien maupun alat bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terkait dengan kedudukan klien “di hadapan hukum”.
Kita dapat melakukan investigasi hukum secara meneliti, menyelidiki, menelaah dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu benda, terutama mengenai status, kedudukan dan legalitasnya menurut hukum kepada klien.
Litigasi
Merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi dan/atau mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain, demi kepentingan hukum klien, dihadapan institusi-institusi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi peradilan dan/atau pihak ketiga.
Memberikan bantuan dan pembelaan dalam perkara pidana umum dan khusus, mulai dari tingkat penyidikan,penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Mewakili dan membela kepentingan hukum klien dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara di pengadilan yang bersangkutan.
Melakukan upaya hukum tingkat Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Eksekusi.